MATARAM, iNews.id - 12 advokat memberikan pendampingan hukum kepada Ponpes Al-Aziziyah dalam kasus meninggalnya Nurul Izzati. Santriwati asal Ende, NTT itu meninggal karena diduga dianiaya rekannya menggunakan balok dan sajadah.
Pendampingan hukum diberikan selama proses pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Tim advokat Ponpes Al Ziziyah meminta polisi untuk transparansi dalam menangai kasus tersebut.
Produser: Akira AW
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: