Infografis Faskes Harus Patuhi Tarif Baru Tes PCR

Infografis Faskes Harus Patuhi Tarif Baru Tes PCR
Faskesfis Harus Patuhi Tarif Baru Tes PCR (Infografis: iNews/Maspuq Muin)

PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR (polymerase chain reaction) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Untuk wilayah luar Pulau Jawa tarif ditetapkan Rp300.000 sekali pemeriksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir meminta fasilitas kesehatan menaati tarif yang sudah ditentukan tersebut.

"Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah di luar Pulau Jawa tarif sudah disampaikan sebesar Rp300.00," kata Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Rabu (26/10/2021).

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: