Warga Tangkap Caleg di Lombok Timur karena Bagi-bagi Amplop Isi Uang
MATARAM, iNews.id – Warga menangkap seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTT), saat membagi-bagikan amplop berisi uang. Warga merasa keberatan dengan ulah caleg tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Sahnam mengatakan, caleg berinisial MAA itu diduga melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2019. Saat itu juga ada petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan polisi.
“Karena situasi sudah tidak kondusif, caleg ini kemudian dibawa polisi ke Bawaslu Lombok Timur untuk diamankan,” ujar Sahnam saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa (16/4/2019).
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula saat caleg MAA menemui warga di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Dengan Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 17.30 WITA, pada Senin (15/4/2019). Di tempat ini, MAA mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp25.000.
Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas TPS. Peristiwa ini sempat divideokan warga. Bahkan, warga yang sudah tidak terima sempat teriak-teriak mau membakar mobil yang bersangkutan. “Warga marah akibat ulah pelaku,” kata Sahnam.
Menurutnya, terkait peristiwa tersebut pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap MAA sebagai terlapor. Begitu juga kepada warga sebagai saksi pelapor bersama aparat kepolisian.
“Sampai saat ini kami masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya. Kami akan bahas bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polisi dan Kejaksaan,” katanya.
Namun, lanjut Sahnam, jika dilihat unsur-unsur yang ada, apa yang dilakukan MAA sudah bisa dikatakan melakukan pelanggaran pemilu. Sebab, dia berkampanye di masa tenang disertai politik uang. “Ini bisa diduga pelanggaran pada masa tenang, seharusnya tidak boleh berkampanye disertai politik uang,” katanya.
Meski demikian, ini masih dalam proses investigasi. Arahnya akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi, sesuai pasal dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan. “Tapi yang jelas, ini sudah bentuk tindakan pidana,” katanya.
Editor: Maria Christina