Wakil Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejari Terkait Korupsi Mobil Dinas
MERANGIN, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Merangin, Jambi, Isnedi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, terkait kasus korupsi pembelian mobil dinas Pajero Sport tahun anggaran 2016 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Isnedi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bangko.
Sebelum ditahan Selasa (18/12/2018), tersangka Isnedi didampingi pengacara dan pihak keluarga terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Merangin. Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tersangka bisa ditahan atau tidak.
Usai pemeriksaan secara bertahap, tersangka Isnedi langsung dikenakan rompi tahanan dan digiring ke dalam mobil untuk ditahan di Lapas Kelas II B Bangko.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Merangin Johan Cipta memaparkan, pemeriksaan secara bertahap itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap dua dari Polres Merangin.
“Hari ini kami menerima berkas perkara tindak pidana korupsi dengan nama tersangka Isnedi. Kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan,” papar Johan Cipta.
Dia memaparkan, kasus tindak pidana korupsi yang menjerat wakil ketua DPRD Merangin itu rentetan dari kasus pembelian mobil dinas Pajero Sport yang diperuntukkan bagi wakil ketua DPRD. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menetapkan dan memvonis mantan bendahara Sekwan DPRD Merangin Darmawan dengan masa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Sementara tersangka Isnedi saat dibawa tak berkomentar saat awak media mempertanyakan status penahanannya. Tersangka langsung masuk ke mobil tahanan. Pengacaranya, Alek Almenari mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Kami akan mengajukan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Merangin,” ujarnya.
Editor: Maria Christina