get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Gempa Terkini di Rangkasbitung Banten, Cek Magnitudonya! 

Wahidin Halim Perpanjang Siswa Belajar di Rumah hingga 1 Juni

Sabtu, 28 Maret 2020 - 12:45:00 WIB
Wahidin Halim Perpanjang Siswa Belajar di Rumah hingga 1 Juni
Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan arahan pada pembukaan bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah, di KP3B di Serang, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara)

SERANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh. Perpanjang berlaku mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 berkaitan dengan tanggap darurat Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangi instruksi perpanjangan tersebut. Hal tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) No.2/2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang belajar di rumah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” kata Wahidin Halim di Serang, Sabtu (28/3/2020).

Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian mengacu pada Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus COVID-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

Wahidin berharap, perpanjangan masa belajar di rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” katanya.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah. Disdik juga akan menentukan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020," ujarnya.

Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring.

Nantinya, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya. Nantinya mereka melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email [email protected] dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah COVID-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” kata Yusuf.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut