Viral! Sekelompok Preman Bawa Sajam Mengamuk di Lebak, Rusak Tanaman dan Ancam Petani

LEBAK, iNews.id - Sejumlah petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten menjadi korban intimidasi sekelompok preman. Para petani diancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Bahka, para preman itu juga merusak gubuk dan tanaman para petani. Video peristiwa itu viral di media sosial.
Rekaman video menunjukkan, sekelompok pria bersenjata tajam mendatangi para petani sembari mengacungkan golok. Mereka juga sempat menghancurkan gubuk yang dibuat oleh para petani.
Dalam video tersebut terdapat salah seorang petani yang mencoba melawan, namun satu di antara mereka mengeluarkan golok.
"Hayoh Kadek aing (coba bacok saya-red)," teriak salah seorang pria yang masuk dalam gerombolan.
"Hayang paeh dia Didie? (Mau mati kamu disini-red),"timpal pria lainnya dari kelompok itu.
Sejumlah petani lainnya kemudian melerai dan membawa petani yang sempat bersitegang kepada pra preman itu untuk menjauh.
Salah seorang petani, Eep Julat menceritakan intimidasi tersebut terjadi pada Sabtu (12/7/2025) saat dia dan 26 petani lainnya tengah menggarap lahan perkebunan pukul 08.00 WIB.
Tiba-tiba, kata dia didatangi oleh 100 orang membawa parang yang diacungkan ke para petani. Selain itu, komplotan pria yang disebut - sebut sebagai preman tersebut juga turut merusak tanaman hingga merobohkan paksa empat buah gubuk yang sebelumnya dibangun.
"Mereka datang bergerombol langsung merusak tanaman dan merobohkan gubuk. Kami ketakutan. Pohon pisang, kelapa, hingga singkong yang sudah ditanam semuanya dipotong pakai golok," kata Eep, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, sempat terjadi keributan akibat kejadian itu. Para preman juga turut melontarkan kata-kata yang berisi ancaman sekaligus meminta agar para petani berhenti menggarap lahan.
"Dua petani yang juga rekan saya bahkan sekarang masih terbaring karena trauma diacungkan parang dan diancam," katanya.
Setelah ditelusuri, lahan yang digarap para petani merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cibiuk yang telah berakhir sejak 1971.
Kepala Bidang Advokasi dan Pendidikan Reforma Agraria Pergerakan Petani Banten, Sukandar mengatakan, berakhirnya HGU PT. Cibiuk telah ditegaskan dalam surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dirilis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2022.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku intimidasi bisa diadili atas kerusakan yang dilakukan," kata Sukandar.
Hingga kini, pihak terkait masih berupaya dikonfirmasi atas peristiwa tersebut.
Editor: Kurnia Illahi