get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Bunuh Dosen IAK Bugo, Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pelaku Lain

Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Langsung Diamankan Propam

Jumat, 14 November 2025 - 10:27:00 WIB
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Langsung Diamankan Propam
Ilustrasi Propam Polda NTT mengamankan oknum polisi yang viral diduga memukul siswa SPN Kupang. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebuah video pendek memperlihatkan oknum polisi memukul dua siswa SPN Kupang viral di media sosial. Aksi yang dilakukan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Bripda TTD itu memantik gelombang kritik tajam dari publik.

Tak menunggu lama, Propam Polda NTT langsung mengamankan pelaku dan memulai rangkaian pemeriksaan disiplin.

Dalam video yang beredar, Bripda TTD terlihat menganiaya dua siswa SPN Kupang. Rekaman video pendek itu langsung menuai kecaman karena dianggap mencoreng citra Polri. Publik menyoroti tindakan kekerasan yang tidak sejalan dengan nilai pendidikan di lingkungan SPN.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novica Chandra, menegaskan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberi perhatian penuh atas kasus tersebut. Dia menyampaikan semua proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik. Kasus itu disebut sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Henry menjelaskan pemeriksaan awal Bidpropam menunjukkan dugaan kekerasan dipicu rasa kesal pelaku terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT.

“Kapolda telah memberikan arahan tegas bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran etika, terlebih yang mengarah pada tindakan kekerasan,” katanya dikuti dari iNews Sumbar, Jumat (14/11/2025).

Propam juga memeriksa Bripda GP, anggota yang merekam aksi pemukulan hingga viral. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa korban, masing-masing KLK dan JSU, menunjukkan tidak ditemukan luka atau memar pada tubuh mereka. Meski demikian, tindakan disiplin tetap ditempuh sesuai prosedur Polri.

Sebagai langkah awal, Propam menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) untuk Bripda TTD. Penempatan khusus ini dilakukan sambil menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku maupun para korban. Proses disiplin dijalankan untuk memastikan pelanggaran dapat ditindak secara objektif.

Henry menegaskan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembinaan personel harus selalu mengedepankan prinsip Asah, Asih, dan Asuh. Kekerasan, tegasnya, bukan bagian dari kultur pendidikan di lingkungan kepolisian dan tidak boleh dibiarkan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut