get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Mulai Usut Dugaan Pidana terkait Kematian Affan Kurniawan, Periksa 12 Saksi

Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog

Rabu, 24 September 2025 - 17:57:00 WIB
Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog
Pemakaman jenazah Affan Kurniawan, driver ojol yang dilindas rantis Brimob. (Foto: Muhamad Fadli Ramadan)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob. Hingga kini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Dia menyampaikan, telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Pengambilan bukti tersebut turut disaksikan oleh pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan dari ahli pidana dan sosiolog massa. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan rantis guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait insiden tersebut.

"Karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," tuturnya.

Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Sementara itu, Bripka Rohmad dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.

Cosmas dan Rohmad berada di bagian depan kendaraan taktis Brimob saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan. Rohmad bertindak sebagai pengemudi, sedangkan Cosmas duduk di sebelahnya.

Dalam pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya diklasifikasikan dalam dua kategori pelanggaran kode etik. Dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya tergolong pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Cosmas yang duduk di sebelah kiri pengemudi dan Rohmad sebagai pengendara kendaraan taktis.

Adapun lima personel lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut