get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Ungkap 8 Kasus Narkoba selama Sebulan, Polres Karimun Gulung 21 Pelaku

Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:15:00 WIB
Ungkap 8 Kasus Narkoba selama Sebulan, Polres Karimun Gulung 21 Pelaku
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan (Antara)

KARIMUN, iNews.id - Jajaran Polres Karimun menggulung 21 penyalahguna narkoba dalam kurun waktu lebih dari sebulan. Mereka ditangkap setelah polisi mengungkap delapan kasus mulai dari 13 Februari hingga 20 Maret 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, ke-21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap ini terdiri dari empat perempuan dan 17 pria.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.085,52 gram narkotika jenis sabu dan 0,07 gram jenis pil ekstasi," kata Adenan, Sabtu (27/3/2021).

Adenan menambahkan, pengungkapan delapan kasus narkoba ini tersebar di empat kecamatan yakni di Kecamatan Karimun sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka 10 orang.

Selain itu, kata Adenan, ada di Kecamatan Meral dua kasus dengan tersangka enam orang, dan Kecamatan Tebing satu kasus dengan tersangka tiga orang. Selanjutnya, di Kecamatan Moro satu kasus dengan tersangka satu orang.

"Satu kasus di Kecamatan Karimun dengan tersangka satu orang dan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 854,53 gram dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri," kata dia.

Lebih lanjut Adenan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.

"Diduga tersangka-nya terindikasi mengedarkan narkoba ke daerah lain," katanya.

Lebih lanjut Adenan mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan jajaran Satnarkoba itu dapat menyelamatkan sebanyak sekitar 4.000 lebih jiwa, jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut