Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Riau.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersebut, tim KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk mata uang asing. Uang yang disita terdiri dari pecahan pound sterling dan dolar Amerika Serikat.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penyegelan rumah Abdul Wahid dinilai menjadi langkah penting dalam pengumpulan bukti terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain di Jakarta, KPK juga mengamankan uang senilai Rp800 juta dari lokasi lain di Riau saat OTT berlangsung.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," ucapnya.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kurnia Illahi