get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Tragis, Gadis Ini Diperkosa Kakak Ipar Hingga Hamil 7 Bulan

Kamis, 09 November 2017 - 20:09:00 WIB
Tragis, Gadis Ini Diperkosa Kakak Ipar Hingga Hamil 7 Bulan
Korban RI ditemani anggota keluarganya melaporkan Aris ke Mapolres Kolaka. (foto:iNews/Asdar Lanroro)

KOLAKA TIMUR, iNews.id - Sungguh tragis nasib RI, warga Desa Iwoimea Jaya,  Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ia harus menahan aib lantaran dirinya saat ini tengah hamil tujuh buan tanpa pernah menikah sebelumnya. RI jadi korban kebiadaban kakak iparnya sendiri yang tega memperkosanya akhir April silam.

Adalah Aris, kakak ipar korban yang tega memperkosanya hingga mengandung. Kamis (09/11/2017) siang, RI mendatangi Polres Kolaka untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya. Korban baru berani menceritakan kasus yang menimpanya setelah didesak oleh pihak keluarga yang curiga atas perubahan fisiknya.

Dihadapan polisi, RI mengaku jika dirinya diperkosa oleh aris saat berada di kebun cokelat milik pelaku. Korban pada saat itu datang ke kebun sekitar pukul 09.00 WITA untuk memetik buah kakao. RI yang sedang asyik membelah buah cokelat di bawah pohon langsung dihampiri oleh pelaku kemudian diseret ke semak belukar. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku yang merupakan suami kakak kandung korban sendiri.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Aris mengancam akan membunuh korban beserta keluarganya jika berani menceritakan kasus tersebut kepada siapapun. Kasus ini baru terbongkar setelah pihak keluarga curiga atas perubahan fisik korban. Keluarga pun mendesak RI untuk menceritakan kasus yang menimpanya.

Salah seorang anggota keluarga korban, Rusli Arif mengatakan, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses hukum. “Korban tidak berani karena diancam akan dia dan bapaknya akan dibunuh jika kasus ini diketahui pihak keluarga,” ujar Rusli.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Kolaka . Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut