get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Tipu Ratusan Pencari Kerja, Pemilik Butik di Batam Ditangkap Polisi

Rabu, 12 April 2023 - 15:06:00 WIB
Tipu Ratusan Pencari Kerja, Pemilik Butik di Batam Ditangkap Polisi
Seorang wanita pemilik butik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena menipu ratusan pencari kerja. (Foto: Gusti Yennosa/iNews)

BATAM, iNews.id - Seorang wanita pemilik butik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial FGL ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menipu ratusan pencari kerja.

Akibat kejadian itu, para korbannya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp600 juta.
  
Pelaku ditangkap polisi saar hendak masuk ke dalam toko pakaian miliknya di kawasan Bengkong, Batam, Selasa (11/4/2023) malam. 
  
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.
 
Modus yang digunakan oleh pelaku, kata dia,  yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di beberapa perusahaan ternama di kawasan Industri Muka Kuning, Kota Batam. 

"Kepada para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan masuk di perusahaan untuk bekerja tanpa seleksi atau tidak melalui tes," katanya, Rabu (12/4/2023).
  
Untuk masuk ke perusahaan itu, sambungnya, para korban diwajibkan membayar uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta.

Namun, setelah membayar sejumlah uang para korban tidak kunjung mendapati pekerjaan  seperti yang dijanjikan oleh pelaku hingga akhirnya ratusan  korban tersebut melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. 

"Korban mencapai 153 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta," ujarnya.
 
Dari keterangan pelaku, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.

Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dijual di toko milik pelaku yang diduga dari hasil penipuan, serta buku tabugan, kartu anjugan tuna mandiri (ATM), bukti trasfer uang serta lamaran pekerjan para korban.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut