Tipu Konsumen hingga Rp3 Miliar, Pedagang Pulsa di Palu Ditangkap

PALU, iNews.id - Seorang pedagang pulsa di Kota Palu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah karena diduga menipu konsumen dengan modus penjualan pulsa. Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya itu konsumen diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 miliar.
“Dari pengakuan pelaku, konsumen yang dirugikan mencapai 40.000 orang dari seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” kata Wakil Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono, dalam konfrensi pers di Kota Palu, Rabu (1/8/2018).
Setiadi menjelaskan, modus yang digunakan terduga pelaku WYN alias E selaku pemilik server/aplikasi DWT Payment (reload) dan gytry payment (reload) yakni dengan pura-pura memperdagangkan pulsa semua operator.
“Namun penjualan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak sesuai dengan janji, yakni pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan sehingga merugikan konsumen. Server tidak beroperasi serta tidak mendistribusikan pulsa menggunakan sistem piramida,” jelasnya.
Menurut Setiadi, kasus ini terbongkar setelah konsumen yang merasa dirugikan dan ditipu melaporkan perbuatan pelaku. Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulteng kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan penipuan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah enam orang diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga akan memeriksa beberapa operator seluler terkait kasus ini,” paparnya.
Dia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa puluhan buku tabungan berserta ATM, tiga ponsel dan uang ratusan ribu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 10 unit GSM GPRS 2G modem warna hitam, empat unit monitor, empat kyboard, dua set CPU, dua unit dongle, satu printer, ribuan voucher dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator. Ikut diamankan beberapa lembar bukti setoran serta bukti penarikan uang di sejumlah bank.
“Pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 Huruf D dan F serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” ucapnya.
Kepada wartawan, pelaku mengatakan telah melakukan perbuatannya selama kurang lebih 10 tahun dengan keuntungan perharinya mencapai Rp10 juta.
Editor: Himas Puspito Putra