get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Tipu Investasi Pemotongan Daging Sapi hingga Ratusan Juta, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Desember 2023 - 09:16:00 WIB
 Tipu Investasi Pemotongan Daging Sapi hingga Ratusan Juta, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi penipuan bisnis pemotongan daging sapi. (Okezone)

JAMBI, iNews.id - Seorang wanita warga Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial LS (34) ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis pemotongan daging sapi.

“Pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Ririn Nurmiyati," ujar Kapolsek Sungai Gelam Ipda Usaha Sitepu, Rabu (6/12/2023).

Dia menceritakan, saat itu pelaku memerlukan modal untuk bisnis pemotongan daging sapi. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bersedia investasi pemotongan daging sapi pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Saat itu, pelaku membutuhkan dana atau modal sebesar sekitar Rp130 juta. Bahkan korban juga menjanjikan berupa bagi hasil," ungkapnya.

Namun dalam praktiknya, korban tidak juga mendapatkan hasil yang dijanjikan pelaku. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti.

Beruntung, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Siak, Riau.

Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung memburu pelaku di lokasi tersebut dan akhirnya berhasil diamankan.

"Pelaku kita ringkus di rumah kontrakannya di Desa SP 7, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau," tegas Usaha Sitepu.

Kepada penyidik, pelaku LS mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan kepada korban.

Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Muarojambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut