Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online
BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang dilaporkan mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi. Tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, tersangka sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khumaidi tidak lagi kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan.
“Terakhir hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah dipanggil sebagai tersangka, dia tidak datang lagi,” ujar Kombes Ronni Bonic dikutip iNews Batam, Kamis (18/6/2026).
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi kemudian menerbitkan status DPO dan melacak hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Bekasi. Dari hasil penyelidikan, Khumaidi diketahui bekerja sebagai pengemudi taksi online.
“Tersangka berhasil kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Dia bekerja sebagai driver online dan saat ini sudah kami tahan,” katanya.
Polisi mengungkap, tersangka tidak memiliki hubungan dengan partai politik maupun tokoh politik seperti yang diklaim kepada korban. Modus yang digunakan adalah mencatut nama pihak tertentu untuk meyakinkan korban.
Kasus ini bermula ketika mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi, dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi partai politik untuk maju dalam kontestasi pilkada. Tersangka kemudian meminta dana sebesar Rp3 miliar untuk mengurus pencalonan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pertemuan awal terjadi pada Maret 2024, sementara penyerahan uang dilakukan pada Juli 2024.
“Pertemuan awal terjadi pada Maret 2024, kemudian uang diserahkan pada Juli 2024,” ujar Kombes Nona.
Namun, rekomendasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Hasil penyidikan juga memastikan tersangka tidak memiliki akses atau hubungan dengan pihak partai sebagaimana yang diklaim.
Setelah berulang kali meminta pengembalian uang namun tidak direspons, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, tersangka juga dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kini Khumaidi Siroj telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw