get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Warga Pekalongan: Tertipu Rp2,6 Miliar demi Anak Jadi Polisi

Tipu dan Peras Pacar, Tentara Gadungan di Jambi Ditangkap Polisi

Jumat, 09 Maret 2018 - 13:58:00 WIB
Tipu dan Peras Pacar, Tentara Gadungan di Jambi Ditangkap Polisi
Tersangka M Yusuf, tentara gadungan yang ditangkap Polres Bungo setelah menipu seorang gadis yang dikenalnya di media sosial. (Foto: iNews/Nurasiah)

BUNGO, iNews.id - Berhati-hatilah jika hendak berkenalan dengan orang di dunia maya. Di Jambi, seorang gadis menjadi korban penipuan oleh seorang anggota TNI gadungan yang dikenalnya lewat media sosial. Kepada korban, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana gadis tersebut, jika tidak mentransfer sejumlah uang. Sang tentara gadungan pun ditangkap aparat Polres Bungo, setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan.

M Yusuf (33) pekerjaan swasta, warga Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan penipuan dan pemerasan kepada seorang gadis warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku menggunakan media sosial facebook dengan akun Putra Saputra. Di akun facebook miliknya itu, pelaku mengelabui korban dengan memasang foto profil gambar anggota TNI. Pelaku pun sempat mengajak korban berpacaran. Dalam hubungan berpacaran itu, pelaku kerap meminta korban untuk mengirimkan fotonya yang tanpa mengenakan busana.

Setelah mendapatkan foto yang di inginkannya, pelaku melancarkan aksinya memeras korban. Dia meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp17 juta. Jika tidak dipenuhi permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana sang gadis tersebut. Merasa dirinya ditipu dan diperas, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku ternyata residivis pencurian. Atas laporan korban, Satuan Reskrim Polres Bungo bekerja sama dengan Reskrim Polres Muara Bulian, kemudian menangkap pelaku di daerah Muara Bulian.

“Pelaku memeras korban hingga Rp17 juta. Uang sejumlah Rp17 juta yang diminta pelaku diberikan oleh korban dengan cara dicicil. Barang buktinya bisa dilihat dari struk yang dikirim dan buku tabungan yang dimiliki tersangka yang identik hari dan tanggalnya,” ucap Budiman saat gelar perkara di Mapolres Bungo, Jumat (9/3/2018) siang.  

Pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan, dompet, ponsel dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut