get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Timbun 75 Dus Minyak Goreng Kemasan, 2 Warga Bengkulu Jadi Tersangka

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:02:00 WIB
Timbun 75 Dus Minyak Goreng Kemasan, 2 Warga Bengkulu Jadi Tersangka
Minyak Goreng Kemasan di Bengkulu Disita (Foto: MNC/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan dua warga Kabupaten Seluma sebagai tersangka penimbunan minyak goreng. Kedua tersangka yakni BA (61) dan AR (27).

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa (22/3/2022).

Dia mengatakan, penetapan tersangka dua warga Desa Talang Sali itu berdasarkan penyelidikan di lokasi dan pemeriksaan tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Keduanya diketahui menimbun 75 dus minyak goreng kemasan dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Perbuatan kedua tersangka diketahui oleh tim Opsnal Macan Gading yang menyita satu mobil pikap berisi 75 dus minyak goreng kemasan berbagai merek.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut