get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Optimistis Kembali Menang di Pilkada Kalsel

Tim Sani-Izi Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Pilwalkot Jambi

Rabu, 04 Juli 2018 - 23:15:00 WIB
Tim Sani-Izi Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Pilwalkot Jambi
Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin dan Tim Paslon Syarif Fasha-Maulana menunjukkan hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Jambi. (Foto: iNews/Maskun Sopwan)

JAMBI, iNews.id – Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Abdulah Sani- Alfarizi (Sani-Izi) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Jambi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (4/7/2018). Tim beralasan masih menunggu penyelesaian kasus money politic yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilwalkot Jambi dari setiap kecamatan pada Rabu siang menetapkan perolehan suara tertinggi, dari Paslon Nomor Urut 2 Syarif Fasha-Maulana.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU, pasangan Fasha-Maulana memperoleh 147.652 suara sedangkan pasangan Abdullah Sani-Alfarizi meraih 117.435 suara. Hasil penghitungan suara ini kemudian ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, disaksikan seluruh anggota komisioner, Panwaslu Kota Jambi, dan kedua saksi baik dari Tim Fasha-Maulana maupun dari Tim Sani-Izi.

Tim Koalisi Abdulah Sani-Alfarizi, Widodo memaparkan, mereka menolak untuk menandatangani penetapan hasil penghitungan suara karena mereka masih menunggu penyelesaian kasus money politic yang diduga dilakukan oleh Tim Paslon Fasha-Mulana beberapa waktu lalu.

“Karena proses hukum dugaan money politic sedang berjalan, kami memutuskan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jambi. Kami berharap segera ada titik terang,” kata Widodo.

Sementara Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan, meskipun Tim Koalisi Abdulah Sani-Alfarizi tidak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Jambi, itu tidak mempengaruhi proses dan hasil pelaksanaan rapat pleno. Namun, yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya, yaitu dokumen hasil pleno.

“Proses dan hasil rapat pleno tidak akan terpengaruh. Setiap paslon ataupun tim kampanye tentu mempunyai sikap politik terhadap proses pelaksanaan pilkada,” kata Wein Arifin.

Sebelumnya dalam kasus dugaan money politic oleh Tim Paslon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Nomor Urut 2 Fasha-Maulan, polisi telah menangkap dan menetapkan dua tersangka. Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolresta Jambi dan hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut