get app
inews
Aa Text
Read Next : Olah TKP Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko Jambi, Polisi Amankan Sejumlah Bukti

Tim Rankayo Hitam Polresta Jambi Gerebek Gudang Miras di Pasir Putih

Minggu, 18 April 2021 - 03:28:00 WIB
Tim Rankayo Hitam Polresta Jambi Gerebek Gudang Miras di Pasir Putih
Miras yang disita petugas Polresta Jambi dari sebuah rumah yang dijadikan gudang di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. (Foto: iNews/Andres Susandra)

JAMBI, iNews.id - Personel Tim Rankayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menggerebek rumah yang dijadikan gudang miras di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (17/4/2021). Dari gudang ini, polisi menyita 290 botol miras ilegal berbagai merek.
 
Keberadaaan gudang miras ini terbongkar setelah beredar informasi bahwa JN (34) menjual minuman kerasnya di media sosial. Dari informasi ini, petugas yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini, melakukan penyelidikan hingga menemukan dan menggerebek gudang miras tersebut. 

"Pelaku JN mengaku rumah yang dijadikan gudang miras yang telah beroperasi selama dua bulan. Miras tersebut dijual JN melalui media sosial," kata Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Handres.

Penggerebekan rumah pelaku penjual minuman keras tersebut dilakukan, ujar Kompol Handres, setelah petugas melaksanakan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual miras melalui media sosial.

"Dalam aksinya, pelaku menawarkan miras dagangnya kepada pembeli secara online. Setelah sepakat, pelaku mengantarkan miras dengan janjian di tempat yang telah ditentukan. Pelaku menggunakan media sosial agar tidak tercium petugas," ujar Kompol Handres.

Setelah diamanakan, tutur Kasatreskrim Polresta Jambi, ratusan botol miras berbagai merk yang dikemas dalam 22 dus dibawa ke Mapolresta Jambi sebagai barang bukti.

Sedangkan JN, pemilik ratusan botol miras, diperiksa intensif. JN terancam pasal tindak pidana ringan atau tipiring. "Kami saat ini memburu distributor yang memasok miras kepada pemilik gudang miras ilegal tersebut," tutur Kasatreskrim.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut