Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana
KONAWE KEPULAUAN, iNews.id – Ketegangan mewarnai kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rifqi Syaifullah Rasak ke pertambangan PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawoni’i. Puluhan warga yang tinggal di kawasan lingkar tambang mengadang rombongan KPK dan menyuarakan tuntutan mereka.
Warga menuntut KPK segera memeriksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan yang dinilai belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut.
Masyarakat menduga ada indikasi korupsi dalam proses perizinan tambang, mengingat RTRW belum berubah meskipun aktivitas tambang terus berlangsung.
Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Syaifullah Rasak menjelaskan, kewenangan pemberian izin tambang saat ini berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia hanya memberikan akses kepada perusahaan untuk beroperasi.
"Izin itu tidak ada di kabupaten, izin itu ada di pusat. Kita mengemukakan juga seperti apa yang bapak-bapak sampaikan terkait masalah penolakan tambang," kata Rifqi di lokasi.
Dia juga mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014, menyebut bahwa pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km², seperti Pulau Wawoni’i yang hanya sekitar 700 km² tidak diperkenankan menjadi lokasi tambang.
PT Gema Kreasi Perdana telah beroperasi di kawasan yang dinilai sensitif secara ekologis. Warga lokal mengkhawatirkan dampak lingkungan dan keberlanjutan hidup mereka di pulau kecil tersebut.
Editor: Kurnia Illahi