get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Terungkap, Siswi SMP di Sarolangun Diperkosa saat Datang Bulan lalu Dibunuh

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:30:00 WIB
Terungkap, Siswi SMP di Sarolangun Diperkosa saat Datang Bulan lalu Dibunuh
Polres Sarolangun merilis kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP. (Foto: Nanang Fahrurrozi)

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi telah menangkap Arpandi (44), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Sarolangun, Jambi. Korban SA (15) ternyata diperkosa saat sedang datang bulan lalu dihabisi nyawanya.

Pengakuan itu disampaikan Arpandi kepada polisi yang memeriksanya. Arpandi kini telah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

"Untuk saat ini dari pengakuan tersangka yang kita amankan hanya dirinya sendiri. Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu, parang, pakaian dan ada juga tissue magic," kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, Jumat (10/3/2023).

Arpandi (44) pelaku pemerkosaan dan pembunuh siswi SMP di Sarolangun, Jambi. (Foto: Nanang Fahrurrozi)
Arpandi (44) pelaku pemerkosaan dan pembunuh siswi SMP di Sarolangun, Jambi. (Foto: Nanang Fahrurrozi)

Warga Banyuwangi, Jawa Timur itu menceritakan awal mula pembunuhan yang terjadi di Cermin Nan Gadang, Kabupaten Sarolangun, beberapa waktu lalu itu.

Awalnya dia mengadang korban yang baru pulang mengantar ibunya bekerja di kebun sawit.

Arpandi mengaku sempat merayu korban namun tak digubris. Lantaran tak kuat menahan nafsu, Arpandi yang merupakan seorang duda memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Dia tak peduli meski korban sedang datang bulan. Bahkan Arpandi sempat menggunakan tissu magic sebelum memperkosa korban.

Usai puas melampiaskan nafsunya, Arpandi meninggalkan korban yang menangis dan berjalan ke arah motornya.

Melihat korban hendak kabur dan takut pemerkosaan itu terbongkar, Arpandi memukul korban dengan sebatang kayu di bagian belakang kepala.

Korban pun tersungkur hingga pingsan. Namun, Arpandi makin panik. Dia lari ke pondok dan mengambil parang.

Dengan keji Arpandi membunuh korban hingga lehernya nyaris putus. Untuk menghilangkan jejak, Arpandi menutupi jasad korban dengan dedaunan.

Atas perbuatan kejinya itu, Arpandi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan Pasal 338 KUHP.

"ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Imam.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut