Terungkap, Pengendali Sabu 80 Kg Jaringan Internasional Ternyata Pemuda 23 Tahun
RIAU, iNews.id - Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional seberat 80 kilogram. Hasil penyelidikan terungkap, pengendalinya merupakan pemuda 23 tahun berinisial IL yang merupakan narapidana (Napi) di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, napi Lapas Bengkalis ini memberikan perintah kepada 10 orang kurir untuk menjemput barang haram tersebut.
“IL merupakan napi di Lapas Bengkalis yang mengendalikan peredaran 80 kilogram narkoba jaringan internasional dengan 10 orang kurir lainnya,” ujar Guntur saat konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, masuknya narkotika jenis sabu dengan jumlah besar dari Malaysia coba diselundupkan melalui perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
“Jadi tim yangmelakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil narapidana IL. Dari situ terungkap dia berperan sebagai pengendali kurir darat,” katanya.
Sementara 10 orang rekannya yang berperan sebagai kurir ditangkap di lokasi berbeda di Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis.
Adapun ke-11 tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir laut, ES alias EL juga memiliki peran sama. Lalu, tersangka PD yang merupakan DPO Polres Bengkalis. Kemudian, IS dan KM yang berperan sebagai kurir laut.
Selanjutnya, SYAF, RE, RP, WN, SR sebagai kurir. Yang terakhir IL, narapidana Lapas Bengkalis sekaligus pengendali kurir darat dalam hal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw