Terungkap, Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Ternyata Mantan Pacar
KUPANG, iNews.id - Polda NTT telah menetapkan tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase, Kupang. Tersangka yakni berinisial RB yang merupakan mantan pacar sekaligus ayah biologis dari korban.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda NTT menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun keluarga korban menilai tersangka seharusnya juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan perbuatannya.
"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan Pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada tersangka. Karena aksinya jelas dilakukan secara berencana," ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution di Kupang, Senin (6/12/2021).
Dia mengungkapkan, tindakan tersangka merupakan kejahatan yang direncanakan. Karena dimulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan menyembunyikan mayatnya.
"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan keluarga mengarah sangat jelas ke Pasal 340 KUHP yaitu Pembunuhan Berencana," katanya.
Diketahui, korban pembunuhan yakni Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia 30 tahun dan bayinya Lael Maccabe (LM) berusia satu tahun.
Tersangka RB sebelumnya menyerahkan diri ke Polda NTT dengan diantar keluarganya, Kamis (2/12/2021). Antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga memiliki anak. Namun di sisi lain, tersangka telah menikah dengan perempuan lain.
Editor: Donald Karouw