get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Tersangka Tolak Peragakan Adegan Kunci

Tersangka Pungli di Lombok Barat Ngaku Dapat Rp105 Juta dari 4 Masjid

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:53:00 WIB
Tersangka Pungli di Lombok Barat Ngaku Dapat Rp105 Juta dari 4 Masjid
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, saat jumpa persnya kasus pungli staf Kemenag Lombok Barat, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews/M Awaluddin)

MATARAM, iNews.id – Tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa di Lombok Barat mengaku bisa mendapat Rp105 juta hanya dari empat masjid. Dia menarik pungutan itu kepada pengurus masjid untuk memuluskan proses pencairan dana bantuan pembangunan tersebut.

Berdasarkan data Polres Mataram, usai bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pertengahan, ada sekitar 2.026 masjid yang mengajukan dana bantuan. Di mana untuk tahap awal, sudah Rp6 miliar yang dikucurkan melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk bantuan rekonstruksi masjid bagi 58 masjid.

"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp105 juta. Itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, saat jumpa persnya Selasa (15/1/2019).


Dari pengakuannya tersangka, penarikan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

"Jadi pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp50 juta sampai Rp200 juta," ucapnya.

Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas di KUA Gunungsari berinisial LBR, tertangkap tangan dalam operasi senyap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, Senin (14/1/2019) pukul 10.00 wita.

Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.

Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut