Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Serahkan Uang Rp500 Juta ke Kejari

PALANGKARAYA, iNews.id – Terpidana kasus korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Fakhrul Razie, menyerahkan uang sebesar Rp500 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya di Palangkaraya, Kamis (29/11/2018). Uang tersebut merupakan sisa pengganti hasil kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ditambah denda.
Fakhrul Razie menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya didampingi keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng di Palangkaraya, Kamis siang.
Pertengahan bulan November 2018 lalu, Fakhrul Razie juga telah menyerahkan uang hasil korupsinya senilai Rp800 juta. Dia berjanji akan membayar sisanya paling lambat akhir bulan November 2018 dengan jaminan dua sertifikat.
Pengembalian uang dengan jumlah total Rp1,3 miliar tersebut merupakan uang pengganti ditambah denda yang harus dibayarkan kepada negara atas kasus korupsi pembangunan pasar senilai Rp1,1 miliar. Kasus itu telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2016 lalu.
Kepala Kejari Murung Raya Robert P Sitinjak mengatakan, Kejari Kabupaten Murung Raya sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik terpidana berupa rumah, tanah, dan mobil, karena terpidana tidak membayarkan uang pengganti ditambah denda atas kasus korupsinya. Dengan penyerahan sisa korupsi sebesar Rp500 juta itu, maka Kejari akan menyerahkan kembali aset terpidana. Namun, terpidana tetap harus menjalani masa hukuman empat tahun penjara.
“Pada 15 November 2018 telah dibayar Rp800 juta. Sesuai dengan surat permohonan dari pengacaranya, dia akan lunasi sisanya pada akhir bulan. Hari ini telah ditepati janjinya dan telah dilaksanakan pembayaran. Kami akan serahkan ke BRI Palangkaraya untuk nanti kami setorkan ke kas negara,” kata Robert P Sitinjak.
Sementara kuasa hukum terpidana korupsi Fakhrul Razie, Kusnadi mengatakan, penyerahan sisa hasil korupsi dan denda tersebut merupakan bentuk iktikad baik kliennya terhadap putusan MA. “Klien kami tunduk dan patuh terhadap putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Editor: Maria Christina