Terdampar di Rote Ndao, 13 Imigran Gelap Asal Irak Dievakuasi ke Kupang
KUPANG, iNews.id - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Irak dievakuasi ke Kupang, Sabtu (17/12/2022). Mereka adalah imigran gelap yang hendak bertolak ke Australia dan terdampar perairan Pulau Rote Ndao.
“Mereka akan tiba di Kupang pada Sabtu siang nanti sekitar pukul 12.00 WITA atau 13.00 WITA,” kata Kepala Keamanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melsy Fanggi di Kupang, Sabtu (17/12/2022).
Dia mengatakan hal ini terkait perkembangan kasus sejumlah pencari suaka asal Irak yang terdampar di perairan Pulau Rote Ndao, setelah ditolak ke wilayah Australia.
Melsy menjelaskan, sejumlah WNA Irak itu berangkat ke Kupang menggunakan kapal Ferry yang dikawal oleh sejumlah personel kepolisian Rote Ndao.
“Jadi ada tujuh personel kepolisian Rote Ndao dan perwakilan dari Pemda Rote Ndao yang mendampingi pemindahan mereka dari Rote ke Kupang,” ujar dia.
Dia menjelaskan, para WNA Irak itu akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Usai dari Kantor Imigrasi Kupang, akan langsung dibawa ke Rudenim untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.
Diketahui, belasan imigran gelap itu diserahkan oleh ABK asal Sulawesi kepada tiga ABK asal Desa Papela, Kabupaten Rote Ndaopada Sabtu (10/12/2022) lalu. Usai proses penyerahan para imigran itu, mereka bertolak ke Australia pada Minggu (11/12/2022).
Lalu, kapal yang mereka tumpangi ditangkap oleh polisi perairan Australia Pulau Ahsmore atau yang dikenal dengan sebutan Pulau Pasir oleh nelayan Indonesia. Setelah ditangkap, para imigran dipindahkan ke Kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat.
Sebab, kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh Custom Australia.
Kemudian pada Selasa (12/12/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, para ABK asal Papela bersama belasan imigran diberangkatkan oleh otoritas Australia kembali ke perairan Indonesia.
Ariasandy menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 13 WNA asal Irak itu, diketahui mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor maupun visa.
Editor: Rizky Agustian