get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Hasil Nipu Modus Investasi Bodong Skincare di Tasikmalaya Buat Beli Mobil dan Motor Sport

Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Kembali Tak Hadir, Ini Ancaman Hakim PN Pekanbaru

Senin, 27 Desember 2021 - 23:32:00 WIB
Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Kembali Tak Hadir, Ini Ancaman Hakim PN Pekanbaru
Suasana sidang kasus investasi bodong Rp84 miliar di Pengadilan Negeeri Pekanbaru, Senin (27/12/2021). (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan kasus investasi bodong senilai Rp84 miliar kembali marah. Penyebabnya, Agung Salim, bos PT Fikasa Group itu kembali tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Ketua Majelis PN Pekanbaru, Dahlan kemudian memerintakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran Agung Salim sakit. Kejadian ini merupakan kedua kalinya Agung Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.

"Terdakwa tidak berada di Rutan. Informasi kita terima terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim dan kami memohon pertimbangan majelis hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim," kata JPU Herlina Senin (27/12/2021) di hadapan majelis hakim.

Dahlan mengatakan bahwa Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru di luar tanggung jawab majelis hakim. 

Dia menegaskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.

"Terdakwa keluar bukan tanggung jawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh rutan. Penuntut umum cari dokter pembanding," kata Dahlan dengan nada tinggi.

Dia menegaskan, jika nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak. Di mana semua sudah ada aturan hukum jika ada kebohongan di persidangan.

"Cari dokter pembanding, jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat di sini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba udah. Terdakwa di mana, majelis hakim pun tak tau," tutur Dahlan.

Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong. Sebab, para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan. Agung Salim seharusnya di sidang secara virtual dengan empat terdakwa lain. 

Namun hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam persidangan. Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara dua terdakwa yakni Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.

"Mana petugas rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," kata hakim Dahlan namun lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk. JPU juga menanyakan hal yang sama kepada Rutan Sialang Bungkuk.

Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat. "Informasinya di RSUD majelis," kata JPU.

"Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding jangan dokter situ (RSUD). Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana,” katanya

Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait izin berobat terdakwa Agung Salim termasuk kepada JPU.

"Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut