get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Rafting 7 Mahasiswa di Sungai Cimanuk Indramayu, 2 Hilang Terseret Arus

Terciduk Patroli Siber, Mahasiswa Sebar Konten Asusila Ditangkap

Senin, 31 Januari 2022 - 14:41:00 WIB
Terciduk Patroli Siber, Mahasiswa Sebar Konten Asusila Ditangkap
Mahasiswa asal Bengkulu terciduk patroli siber karena menyebarkan konten asusila di media sosial. (Foto: Demon Fajri).

BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu menangkap mahasiswa inisial DN terkait peredaran konten asusila di media sosial. Penangkapan DN berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, tersangka DN merupakan warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Saat ini DN telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari patroli yang dilakukan di medsos, ditemukan akun medsos DN yang memuat konten asusila. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Sudarno.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut