get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Terbukti Palsukan Identitas, Warga Malaysia Dideportasi ke Negara Asal

Senin, 19 Desember 2022 - 17:09:00 WIB
Terbukti Palsukan Identitas, Warga Malaysia Dideportasi ke Negara Asal
WNA berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu. (Foto: Antara)

DUMAI, iNews.id - Warga negara asing (WNA) berinisial GT dideportasi ke negara asalnya, Malaysia, Minggu (18/12/2022). Dia dideportasi karena terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022 lalu.

Deportasi dilakukan setelah GT menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (19/12/2022).

Ginting mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili, GT terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas. Dia dijatuhi hukuman denda dan kurungan penjara.

Ginting menyebutkan, proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.

"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menegaskan, jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.

"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.

Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan keimigrasian ini membuktikan Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

"Seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap. Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut