Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Polres Gorontalo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Selasa (4/11/2025) pukul 07.30 WITA. Upacara dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard, di Gedung Bhakti.
Meski anggota yang diberhentikan tidak hadir secara langsung (in absentia), prosesi tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto personel tersebut di hadapan Inspektur Upacara.
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/218/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Briptu Wahyudin Salman, anggota Bintara Polres Gorontalo, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Briptu Wahyudin dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan objektif, termasuk sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang berpedoman pada hukum dan asas keadilan serta kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Kompol Wanda menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Dia menegaskan, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi jika setiap anggota Polri mampu memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai Insan Bhayangkara.
“Sebab tidak ada pimpinan yang kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment,” katanya.
Dia berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
“Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintrospeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi