Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Ditangkap terkait Tambang Emas Ilegal
POHUWATO, iNews.id - Polres Pohuwato menangkap tenaga ahli Bupati Pohuwato bernama Abdul Rahman Murad. Penangkapan dilakukan karena Abdul Rahman diduga menghalangi petugas saat menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Kamis (20/11/2025).
Penertiban yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pohuwato sempat mendapat perlawanan ketika petugas hendak menertibkan alat berat ekskavator yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal tersebut.
Awalnya, terjadi adu mulut antara polisi dengan Abdul Rahman Murad yang berusaha menghalangi agar penertiban tidak dilanjutkan. Polisi kemudian memborgol Abdul Rahman yang diduga kuat sebagai pemilik tambang tersebut.
Meski sudah diborgol, Abdul Rahman justru mengamuk dan melawan aparat hingga akhirnya dibawa ke Polres Pohuwato. Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas menyampaikan, keduanya berperan sebagai operator alat berat dan pengawas pekerja tambang. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan pendulang emas serta satu unit ekskavator.
"Keterlibatan ketiga orang yang kita amankan diduga kuat terkait pertambangan mineral dan batubara terutama emas ini, pertama inisial ACM selaku operator ekskavator, yang kedua ARM selaku diduga kuat hasil pemeriksaan selaku penanggung jawab dari kemanan dan penerima kontribusi, ketiga RM selaku pengawas dari seluruh pekerja yang melaksanakan aktivitas pertambangan ini,"
Dia menjelaskan, ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor: Kurnia Illahi