Temuan Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Kota Baubau Gelar Pemungutan Suara Ulang

BAUBAU, iNews.id- Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/02/2023). PSU ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Baubau menemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan 14 Februari 2024. Pelanggaran tersebut berbeda-beda di setiap TPS.
"PSU ini ada beberapa titik sesuai dengan rekomendasi Panwascam Kota Baubau," ujar Ketua KPU Baubau, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan, PSU ulang meliputi TPS 06 Kadolokatapi dan TPS 15 Kadolomoko untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian, kata dia TPS 21 Katobengke untuk pemilihan DPR dan DPD serta TPS 03 Tarafu untuk legislatifa dan pilpres.
Dia mengungkapkan, jenis pelanggaran di TPS 06 dan 15 ditemukan pemilih yang terdaftar di DPT Luar Baubau datang mencoblos tanpa dilengkapi surat pindah memilih, namun diterima panitia.
Lalu di TPS 21 terdapat pemilih yang juga dari daerah lain hak pilihnya hanya untuk pilpres, namun panitia memberikan tiga jenis surat suara. Sedangkan di TPS 03, Bawaslu menemukan ada pemilih mencoblos hingga dua Kali.
"Sehingga Panwascam merekomendasikan PPPK untuk PSU lalu diteruskan ke KPU dan KPU mengambil keputusan untuk PSU," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi