Tausiah Salat Tarawih Diizinkan Maksimal Hanya 15 Menit

KENDARI, iNews.id - Masyarkat di Sulawesi Tenggara (Sultra) diizinkan menggelar Salat Tarawih berjamaah dan adanya tausiah. Namun ceramah di bulan Ramadhan dibatasi dengan durasi paling lama 15 menit.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sultra, Fesal Musaad mengatakan, ceramah yang disampaikan tak perlu panjang-panjang. Namun tetap berisi pesan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada umat Muslim.
"Untuk durasi ceramah maksimal 15 menit," kata Fesal di Kota Kendari, Sultra, Kamis (8/4/2021).
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Dalam SE tersebut, ibadah Salat Tarwih diizinkan dengan prorotokol kesehatan ketat. Pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," ujar dia.
Jemaah diimbau melaksanakan berbagai kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid terdekat. Selain itu ada batasan 50 persen dari kapasitas masjid.
"Begitu pula juga dengan buka puasa bersama, wajib ada pembatasan jumlah orang, tidak boleh berdesak-desakan atau menumpuk," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal