get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Halmahera Barat M5,4 Guncang Laut Maluku, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tangani Kasus Pungli Jenazah Tsunami, Polda Janji Rilis Tersangka

Jumat, 28 Desember 2018 - 18:01:00 WIB
Tangani Kasus Pungli Jenazah Tsunami, Polda Janji Rilis Tersangka
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten. Polda kini menangani kasus pungli pengurusan jenazah korban tsunami yang diduga dilakukan oknum medis RSUD Serang. (Foto: Antara)

SERANG, iNews.id - Polres Serang Kota melimpahkan berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawiranegara Serang, ke Polda Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pelimpahan berkas kasus dugaan pungli jenazah itu agar penanganannya bisa lebih komprehensif. "Perkara itu (Pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke Polda untuk ditangani secara komperehensif," kata Kapolda, Jumat (28/12/2018).

Menurut Kapolda, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Petuga masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," paparnya dikutip SINDOnews.

Kapolda menjanjikan, dalam waktu 2-3 hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media. 

Sebelumnya, Polres Serang Kota memanggil empat orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Dradjat Prawiranegara, Serang. 

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan empat orang pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serang itu. “Yang diperiksa ada empat orang. Sementara ini forensik, sama penyedia ambulans dan peti mati jenazah,” kata Firman, Kamis (27/12/2018).

Kasus itu juga menuai kecamatan dari berbagai pihak, salah satunya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.

Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.

Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut