get app
inews
Aa Text
Read Next : Jombang Gempar! IRT Penjual Kopi Ditemukan Tewas di Kamar, Suami Menghilang

Tampang Pria yang Bunuh Pacar lalu Bakar Mayatnya di Nunukan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 19 Desember 2022 - 10:29:00 WIB
Tampang Pria yang Bunuh Pacar lalu Bakar Mayatnya di Nunukan, Terancam Penjara Seumur Hidup
MMA (24) pelaku pembunuhan pacarnya, Sumira (21) yang mayatnya ditemukan di Hutan Sei Jepun, Nunukan. (Foto: Usman Coddang)

NUNUKAN, iNews.id - Polisi mengungkap penemuan mayat perempuan terbakar di kawasan hutan Sei Jepun, Nunukan, Kalimantan Utara. Korban Sumira (21) tewas dibunuh oleh pacarnya MAA (24).

Tak hanya menghabisi nyawa kekasihnya, MAA juga membuang mayatnya dengan cara dibungkus karung lalu dibakar di tengah hutan.

Mayat korban ditemukan oleh pemburu burung pada Sabtu (17/12/2022) dini hari dalam kondisi mengenaskan. Selain hangus, mayat korban telah membengkak dan mengeluarkan bau tak sedap.

Mayat korban ditemukan pada Sabtu (17/12/2022). (Foto: Usman Coddang)
Mayat korban ditemukan pada Sabtu (17/12/2022). (Foto: Usman Coddang)

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Nunukan dibantu Unit Jatanras Polda Kaltara mencari kekasih korban, MAA.

Pada Minggu (18/12/2022) siang, MAA ditangkap di Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa. Sempat terjadi kejar-kejaran, MAA  akhirnya menyerah setelah polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Kepada polisi, MAA mengakui perbuatannya membunuh korban. Dia mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan percintaan mereka dan menolak ajakan menikah.

"Tersangka mengakui telah membunuh korban," kata Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, Senin (19/12/2022).

Barang bukti pakaian dan handphone milik korban telah diamankan polisi dari pelaku.

Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk membawa mayat korban, karung untuk membungkus mayat, dan botol plastik bekas isi bensin turut diamankan.

Atas perbuatannya, MAA ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut