get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Takut Kena Kasus Hukum soal Dana Desa, Puluhan Kades Datangi Kemendes

Selasa, 18 September 2018 - 22:12:00 WIB
Takut Kena Kasus Hukum soal Dana Desa, Puluhan Kades Datangi Kemendes
Puluhan kepala desa dari Gorontalo saat berkunjung ke Kantor Kemendes PDT di Jakarta. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Kabupaten Pohuwonto, Gorontalo, bertandang ke Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

Kedatangan 60 kades yang baru dilantik itu tidak lain untuk berkonsultasi langsung terkait penggunaan dana desa. Mereka khawatir terjerat kasus pidana dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. Puluhan kades itu diterima langsung Direktur PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), M Fachri.

Di hadapan para kades, M Fachri menjelaskan, ada tiga kementerian yang memiliki  tugas yang bersentuhan langsung dengan dana desa, yakni Kemendes, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami (Kementerian Desa) menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa. Kewenangan kami lebih ke hal-hal teknis terkait penggunaan dana desa, baik kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maupun pendampingan,” katanya dalam rilis yang diterima iNews.id, Selasa (18/9/2018).

Karena itu, kata Fachri, setiap tahun diterbitkan Permendes tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut.

Menurut Fachri, sebagai penanggung jawab, kepala desa diminta bersungguh-sungguh menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Melalui program dana desa, pemerintah ingin memandirikan desa untuk mengurus dan mengelola potensi yang dimiliki menuju desa yang  berdaulat dan makmur.

Agar kades tidak merasa tertekan dan trauma dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut, Fachri mengaku, Kemendes telah membuat pagar khusus dengan beberapa bentuk advokasi, seperti melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kemendagri dan Polri serta  membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.     

“MoU ini bersifat advokasi. Bila ada laporan dana desa, diserahkan dulu ke Tim APIP Inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitu pun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” katanya.

Karena itu, Fachri meminta kepada para kades untuk tetap enjoy dalam mengelola DD selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan dengan musyawarah Desa. "Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa," tandasnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut