"Usai diberikan pengobatan, pelaku kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya," katanya.
Sementara itu BG mengaku tak mau memberi uang karena dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta ke korban. Tak hanya itu, pelaku mendengar kabar jika korban sudah selingkuh.
"Saat itu saya khilaf karna sebelumnya saya sudah kasih Rp18 Juta kemudian minta lagi sebesar Rp2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, ditambah adanya kabar kalau sekarang dia ada main dengan laki-laki lain," kata BG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto