Tak Kantongi Izin, Pelatihan Guru di Palangka Raya Dibubarkan Satgas Covid
PALANGKA RAYA, iNews.id - Tindakan tegas dilakukan Satgas Covid-19 yang membubarkan pelatihan guru SMK Negeri 1 Palangka Raya. Acara tersebut tak mengantongi izin dan digelar saat Palangka Raya menerapkan PPKM Level 4.
"Acara inhouse training di SMK 1. Saat kami tanyakan asistensinya, tidak ada," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pahandut, Berlianto, Rabu (25/8/2021).
Dari penjelasan penyelenggara, acara tersebut dilaksanakan secara daring. Namun khusus pembukaan digelar langsung tatap muka.
"Maka kami beri waktu lima menit untuk menyelesaikan acara tersebut," ujarnya.
Terkait izin acara, penyelenggara menyampaikan sudah mengurus ke kecamatan melalui telepon dan WhatsApp. Namun hal itu dibantah Camat Pahandut.
"Sampai pembubaran tidak ada permohonan asistensi acara," ujar Berlianto yang juga Camat Pahandut.
Saat pembubaran, dirinya juga menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kalimantan Tengah.
"Pak Kadis menyatakan kegiatan sudah berizin, namun setelah dijelaskan lebih lanjut beliau juga baru tahu kalau satgas belum mengeluarkan izin," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto