Soroti Ranperda Perkim Muaro Jambi, Legislator Perindo Beri Catatan Kritis Konstruktif

MUARO JAMBI, iNews.id- Anggota legislatif dari Perindo atau dikenal Partai Kita, Muhammad Ramadhan Mahir menekankan, pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menjawab persoalan hunian di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Hunian yang layak dinilai hak dasar setiap warga negara Indonesia.
“Ranperda Perkim harus hadir sebagai solusi atas keterbatasan rumah layak huni, tumbuhnya kawasan kumuh dan rendahnya akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah,” ujar Ramadhan Mahir, Selasa (16/9/2025).
Legislator berusia 26 tahun ini mengatakan, Muaro Jambi merupakan daerah penyangga Kota Jambi. Kalau tidak diatur dengan baik, kawasan kumuh baru akan terus tumbuh di daerah tersebut.
“Pemerintah harus memiliki strategi pencegahan berbasis perencanaan ruang, pengawasan izin, serta pemberdayaan masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS-Perindo di DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini.
Dia juga menekankan, pentingnya penerapan kewajiban hunian berimbang dari pengembang, yakni rumah sederhana, menengah dan mewah. Pengawasan ketat perlu dilakukan agar pembangunan perumahan untuk MBR tidak berhenti pada retorika.
Sementara soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU), Ramadhan menegaskan bahwa ketentuan 40 persen dari luas lahan harus benar-benar dijalankan. “Tidak boleh terjadi lagi kasus perumahan padat dengan ruang terbuka minim, drainase buruk atau tidak ada fasilitas sosial,” katanya.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran lebih aktif dalam penyediaan rumah umum, rumah khusus, maupun rumah susun, baik melalui anggaran daerah maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurutnya, Ranperda Perkim tidak boleh hanya menguntungkan pengembang. “Harus ada keseimbangan antara kepentingan pengembang dengan kepentingan rakyat kecil,” ucap alumnus SMA Negeri 6 Muaro Jambi ini.
Ranperda Perkim kini tengah dibahas di DPRD Muaro Jambi bersama pemerintah daerah, dengan harapan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab kebutuhan perumahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di bidang permukiman.
Editor: Kurnia Illahi