Simpatisan FPI Ditangkap Polda Kalteng karena Diduga Hina Pemerintah di Medsos
PALANGKA RAYA, iNews.id – Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ditangkap tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pemerintah dan tokoh agama di media sosial. Ujaran kebencian yang diunggah pelaku berinisial FA (30) itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Agar identitasnya tidak diketahui, pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Murung Raya, Kalteng membajak akun Instagram milik penyanyi dangdut.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kasus ujaran kebencian itu terungkap setelah petugas melakukan patroli cyber dan menemukan akun yang dinilai menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan.
“Setelah ditelusuri, petugas akhirnya mengamankan FA pemilik akun yang sejak bulan Juli 2020 mulai memposting ujaran kebencian dengan menjiplak akun instagram @sry_mut_mut. Seorang perempuan yang berpropesi sebagai penyanyi dangdut dan meluapkan emosinya di akun tersebut,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Selain mengamankan screenshot foto dan tulisan ujaran kebencian di medsos, petugas juga mengamankan satu ponsel android dan puluhan ponsel lainnya milik pelaku.
FA kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Editor: Kastolani Marzuki