Simpan Sabu, Pria 56 Tahun di Siak Ditangkap Polisi
SIAK, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Siak, Riau, berinisial A alias W (56) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu sebanyak 50,15 gram.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Harapan, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (24/02/2023).
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak yang ditutup dengan gelas di atas meja di rumahnya.
“Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui paket tersebut dia peroleh dari AK (DPO),” katanya, dikutip dari laman Humas Polri, Senin (27/2/2023).
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku, dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Editor: Candra Setia Budi