Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan
KUPANG, iNews.id - Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang pada Selasa (4/11/2025) pagi. Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua dokter dari RSUD Air Ramo yang memberikan kesaksian secara daring.
Selain itu, empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere dan ibu angkat korban, Pradaluk Kinamo, turut hadir langsung di ruang persidangan. Dalam kesaksian para dokter, terungkap adanya luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
Kondisi hemoglobin korban juga dilaporkan rendah, mengindikasikan kemungkinan trauma fisik serius sebelum meninggal dunia.
Suasana sidang sempat memanas ketika warga keluarga korban yang hadir di ruang sidang meluapkan emosinya dengan teriakan histeris, menolak sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Dari total 12 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, sebanyak 11 saksi telah diperiksa. Satu saksi yang belum hadir, yaitu Renda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto, yang saat ini masih bertugas di satuan dan dijadwalkan akan dipanggil kembali dalam sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi terakhir sebelum memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum.
Editor: Kurnia Illahi