Sidang Etik Polda Jambi, Bripda Waldi Pembunuh Dosen Wanita di Bungo Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Polda Jambi menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk Bripda Waldi Aldiyat, anggota Sie Propam Polres Tebo. Bripda Waldi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo.
Sidang etik berlangsung terbuka di lantai dua Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025). Sidang dimulai pukul 08.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 21.55 WIB.
Sidang dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison didampingi oleh Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra sebagai anggota. Penuntut dalam sidang ini, Kompol Andi Musahar dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan bahwa sidang menghadirkan delapan saksi. Mereka terdiri dari empat anggota Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara dan tiga keluarga korban.
Hasil sidang menyatakan Bripda Waldi melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kepolisian.
“Polda Jambi bertindak tegas dan profesional. Terduga pelanggar dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kombes Mulia dikutip, Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Bripda Waldi menerima keputusan tersebut. Dengan begitu, sidang KKEP resmi menetapkan bahwa ia diberhentikan dari keanggotaan Polri karena pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.
Sebelumnya, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo, Jambi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Erni Yuniati, dosen di Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo. Pelaku diketahui bernama Waldi, oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan, pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Polri tidak akan menolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” ujar Kapolres Bungo dikutip Senin (3/11/2025).
Editor: Kurnia Illahi