Siap-Siap! Pegawai Bea Cukai Ketahuan Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja Terancam Dipecat

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kanal pengaduan publik bernama Lapor Pak Purbaya. Kanal ini dapat diakses melalui WhatsApp.
Kanal tersebut ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat terkait layanan perpajakan dan kepabeanan. Sejak diperkenalkan, sejumlah aduan telah diterima dan dibacakan langsung oleh Purbaya.
Salah satu laporan berasal dari seorang whistleblower yang mengungkap perilaku tidak pantas seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai tersebut dilaporkan rutin nongkrong di gerai kopi Starbucks dengan mengenakan seragam dinas.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pegawai tersebut kerap berbicara lantang mengenai urusan bisnis pribadi, khususnya soal pengiriman mobil.
"Ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil gimana jualnya, mohon ditindak. Saya wiraswasta risih lihatnya ngomong berisik, tiap hari pakai baju Bea Cukai," ujar Purbaya saat membacakan laporan tersebut pada Jumat (17/10/2025).
Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menegaskan segera menindak tegas pegawai yang bersangkutan. "Ini akan kami tindak ya," katanya.
Dia juga mengingatkan, seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak menghabiskan waktu di kafe saat jam kerja, terlebih jika masih mengenakan seragam dinas.
Purbaya menegaskan, pelanggaran semacam itu bisa berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan. "Bilang, hari Senin kalau ada yang begini lagi akan saya pecat, saya persulit. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam," katanya.
Sebelumnya, Purbaya telah memperkenalkan layanan pengaduan Lapor Pak Purbaya sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait bea cukai dan pajak.
Laporan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600, dengan syarat mencantumkan nama lengkap dan alamat surel agar dapat ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Keuangan.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel," tulis keterangan di akun @menkeuri, Kamis (16/10/2025).
Editor: Kurnia Illahi