Sempat Buron, Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Ditangkap
KUPANG, iNews.id - Polresta Kupang Kota menangkap pelaku utama kasus pembunuhan terhadap dua pedagang semangka yang terjadi di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kota Lama pada 3 Oktober 2025. Tersangka yang diketahui bernama Bento alias Benyamin Asbanu sempat melarikan diri ke Kabupaten Belu selama hampir dua minggu.
“Pelaku kami tangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, Reskrimum Polda NTT, dan Polres Belu. Tersangka diamankan setelah 13 hari dalam pelarian,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Kupang Kota, dikutip dari Polda NTT, Kamis (16/10/2025).
Dia mengatakan, sehari setelah kejadian pada 4 Oktober 2025, tim Reskrim menemukan sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa Bento bersembunyi di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, dan bekerja di tempat besi tua untuk menyamarkan identitasnya.
Saat hendak ditangkap di Pasar Baru, Kabupaten Belu pada Rabu (15/10/2025), tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri.
Tersangka kemudian ditahan di Polres Belu sebelum dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diketahui bermula dari niat mencuri tas milik korban yang sedang tertidur di lokasi berjualan.
Ketika aksinya diketahui oleh saksi bernama Ika, korban Rion Dasi berusaha melawan, namun diserang hingga mengalami luka parah. Pelaku juga menyerang korban lainnya bernama Selvi yang berada di lokasi hingga tewas.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK, pisau, dua handphone (HP), tas kecil berwarna merah, kantong pakaian milik tersangka dan kantong pakaian milik korban.
“Motifnya murni pencurian yang disertai kekerasan. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi