Sempat Buron, Anggota Ormas Pelaku Pencabulan Bocah Tetangga Ditangkap Polisi
PELALAWAN, iNews.id - Anggota ormas yang menjadi buron kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ditangkap polisi. Pelaku diamankan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku yakni berinisial S. Dia sempat buron usai dilaporkan atas dugaan pencabulan.
“Meski sempat kami tetapkan sebagai DPO, berkat kerja keras personel, akhirnya pelaku dapat kami tangkap," ujar didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pelaku diamankan di salah satu rumah warga yang masih kerabatnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas di lapangan tak mengalami kesulitan untuk mengamankannya.
Akan tetapi, di sana anggota terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku sejak beberapa hari sebelum dilakukannya penyergapan.
“Kepada petugas, S mengakui semua perbuatan bejadnya telah mencabuli bocah tetangganya di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau," kata lulusan Akpol 2001 tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku S mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw