Selama Puasa, Pemkab Bangka Batasi Kegiatan Tempat Hiburan Malam
BANGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi kegiatan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Selama tiga hari pertama puasa, mereka diminta tutup sementara.
Kabag Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmani mengatakan, pembatasan kegiatan tempat hiburan malam berlaku awal bulan puasa sampai hari ketiga bulan puasa.
"Sampai tiga hari bulan puasa, semua tempat hiburan malam harus tutup kegiatannya, hari selanjutanya sampai H + 2 lebaran kegiatan hiburan malam dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB," kata dia di Sungailiat, Jumat (3/5/2019).
Kebijakan pembatasan itu kata dia, juga berlaku untuk usaha jasa panti pijat. Sedangkan untuk kegiatan usaha rumah makan yang buka di siang hari diharuskan menutup jendelanya dengan tirai.
Langkah ini diambil untuk menghargai bulan ramadan dan umat muslim yang berpuasa. Para pelaku usaha, baik tempat hiburan malam, panti pijat dan rumah makan dapat menaati peraturan ini.
"Saya berharap pelaku usaha baik panti pijat maupun rumah makan dapat mentaati keputusan pemerintah itu guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia.
Dia mengajak seluruh masyarakat di daerah itu terutama umat muslim, untuk bersama-sama menjaga ibadah puasa dengan khusyuk, dengan cara melakukan kegiatan yang bermanfaat.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal