get app
inews
Aa Text
Read Next : Konten Kreator di Sumba Barat Daya NTT Ditangkap, Diduga Cabuli Teman Sesama Pria

Selama 11 Tahun Gadis Remaja di Pekanbaru Dicabuli Paman dan Keponakan

Selasa, 20 Februari 2018 - 19:15:00 WIB
Selama 11 Tahun Gadis Remaja di Pekanbaru Dicabuli Paman dan Keponakan
NS tersangka kasus dugaan pencabulan saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pekanbaru. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.id – Selama 11 tahun, gadis remaja asal Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau menjadi korban pencabulan paman dan sepupunya. Tak tanggung-tanggung, peristiwa itu dialami korban sejak dia masih berusia lima tahun, hingga saat ini dia sudah remaja menginjak usia 16 tahun. Korban secara bergantian disetubuhi kedua tersangka yang masih kerabatnya tersebut.

Peristiwa itu akhirnya terbongkar, korban yang sudah tidak sanggup lagi menahan pergumulannya itu akhirnya menceritakan kisah kelamnya kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban yang tidak terima perlakuan kedua kerabatnya langsung bereaksi dan menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan NS (54) yang merupakan paman korban dan AL (40) sepupu dari tersangka NS ke Polresta Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas langsung menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Kurang dari 30 menit dalam penangkapan, kedua tersangka digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan penyelidikan atas perbuatan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kepada petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengaku khilaf dan terpancing mencabuli korban lantaran sering menonton video porno. “Saya khilaf, saya baru enam kali berbuat itu. Saya lakukan saat korban di rumah, karena memang biasa dia bermain di rumah saya,” tutur tersangka NS.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti mengatakan, kedua tersangka telah berbuat tidak senonoh dan mencabuli keponakannya itu sejak korban masih berusia lima tahun. “Korban sudah dicabuli pelaku sejak masih lima tahun hingga saat ini usianya menginjak 16 tahun. Pelaku pencabulan dua orang, paman korban dan seorang kerabatnya,” ujar Juniasti.

Dia mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut