get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Hadiri Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:45:00 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Hadiri Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekjen DPR Indra Iskandar (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/10/2025). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Indra telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. 

“Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Budi.

Menurutnya, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra, meski waktu pastinya belum ditentukan. “Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IIS,” ucapnya.

Saat ini, KPK tengah memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat data kerugian.

Menurut Budi, proses penyidikan dilakukan secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dapat segera diselesaikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Iskandar. Namun, belum ada penahanan yang dilakukan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (7/3/2025).

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut