get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Eks Menpora dan 3 Orang Lainnya Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

Sekda Riau Yan Prana Ditahan terkait Korupsi, Pemprov Belum Bisa Ambil Sikap

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:52:00 WIB
Sekda Riau Yan Prana Ditahan terkait Korupsi, Pemprov Belum Bisa Ambil Sikap
Sekda Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengenakan rompi tahanan. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.idPemprov Riau hingga kini belum mengambil sikap maupun pernyataan resmi terkait penahanan Sekda Yan Prana Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kini, roda pemerintahan di pucuk pimpinan Pemprov Riau tinggal Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, karena Gubernur Riau Syamsuar masih dirawat karena terpapar Covid-19.

"Kami belum bisa mengeluarkan pernyataan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski.

Sebelumnya, Yan Prana Jaya memenuhi panggilan Kejati Riau pada Selasa (22/12/2020). Ketika keluar dari gedung kejaksaan, Yan Prana langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye untuk menjalani proses penahanan dengan status tersangka. 

Yan Prana terlihat dikawal oleh pegawai kejaksaan dan aparat kepolisian ketika masuk ke mobil tahanan Kejati Riau.

Yan Prana Jaya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azizi mengatakan, penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Yan Prana Jaya juga sudah ditahan sejak Selasa (22/11/2020).

"Ini terkait dana anggaran rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2014 hingga 2017. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," kata Hilman.

Pihak Kejati Riau memang telah beberapa kali memeriksa Yan Prana Jaya sebagai saksi kasus tersebut. Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Yan selaku pengguna anggaran diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen saat menjabat Kepala Bappeda Siak.

Dia mengatakan Kejati memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan barang bukti. "Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.

Dia menjelaskan Yan Prana Jaya diduga melanggar Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13F Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut